Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.
Adapun kategori tersebut adalah :
1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;
2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.
Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.
1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :
a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)
b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli
c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)
d. Scan Surat Konversi Asli (bagi yang memiliki)
e. Scan SK Pembagian Tugas Mengajar Asli/Legalisir Tahun saat Sertifikat Pendidik itu keluar.
Jika memiliki 2 sertifikat pendidik maka SK Pembagian Tugas Mengajar juga 2.
Semua disimpan dalam format pdf dan tiap file ukuran maksimal 1 Mb. Dan dikirim ke alamat email tendik.cabdinnganjuk@gmail.com atau tendik.cabangdindiknganjuk@gmail.com
2. Untuk Hardcopy dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut. Rangkap 2.
3. Mengisi form terlampir
Untuk softcopy dan hardcopy dikumpulkan sebelum tanggal 16 November 2017. Bagi yang belum bisa mengirimkan, bisa mengirim di tahap selanjutnya.
Demikian untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Apa penyebab data kelulusan sertifikasi dinonaktifkan ? Apa bisa diaktifkan kembali ? Bagaimana caranya ? Mohon infonya bapak / ibu, terima kasih.
BalasHapus