Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA GTT TAHUN 2018

    Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 005/1111/101.5/2018 tentang Pengumpulan dan Pengolahan Data GTT Tahun 2018 yang isinya adalah sebagai berikut :              Sehubungan dengan dimulainya Tahun Anggaran 2018 dan telah terbitnya Petunjuk Teknis Bantuan Operassional Sekolah Tahun 2018 Nomor : 01 Tahun 2018, maka Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur bermaksud melakukan pengumpulan dan pengolahan Data Guru Tidak Tetap / No PNS (GTT) pada lembaga SMAN, SMKN, dan PK-PLKN Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 untuk segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Pejabat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar pencairan dana BOS Tahun 2018 yang akan digunakan untuk pembayaran Honorarium Non PNS (GTT) tersebut.          Adapun Data Guru Tidak Tetap / Non PNS (GTT) tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagaimana berikut :  1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S-1) / Diploma IV (D 4);