Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

PENGAJUAN IJIN BELAJAR UNTUK TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN BERSTATUS PNS

   Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/4568/101.1/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Pengajuan Ijin Belajar untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan bersama ini disampaikan untuk Kepala SMA/SMK/PK-PLK Negeri dan Swasta yang memiliki PNS dan saat ini sedang menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, silahkan emnginformasikan agar PNS tersebut mengajukan Surat Ijin Belajar dengan syarat berkas sebagai berikut : 1. Surat pengantar dari Cabang Dinas; 2. Formulir Pengajuan Ijin belajar; 3. Fotocopy legalisir SK CPNS; 4. Fotocopy legalisis SK PNS; 5. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir; 6. Surat Pernyataan Uraian Pekerjaan; 7. Surat Pernyataan Ijin Belajar; 8. Formulir Data Riwayat Hidup (berdasarkan SK Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002); 9. Surat Keterangan Aktif Kuliah (dari Universitas/Fakultas Asal); 10. Fotocopy legalisir BAN-PT Perguruan Tinggi; 11. Jadwal Kuliah dari Universitas/Fakultas.       Berkas di

Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi Pada Info GTK Tahap I

Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.  Adapun kategori tersebut adalah :  1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;  2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.  Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.  1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :  a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)  b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli  c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)  d.

Verifikasi Data Sertifikasi Guru Pada Info GTK Tahap III

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon Saudara memerintahkan guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaika

Batas Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Melanjutkan postingan kami tentang Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan pada alamat https://tendik-cabangdindiknganjuk.blogspot.co.id/2017/11/pendataan-calon-peserta-pendidikan.html telah kami jelaskan bahwa sesuai panduan pendaftaran bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah menyelesaikan pendaftaran PPG, berkas cetak ajuan pendaftaran PPG dikirimkan ke LPMP. Karena ada perubahan panduan, berkas cukup dikumpulkan ke Cabang Dinas saja sebagai bukti administrasi bahwa Bapak dan Ibu Guru telah selesai melakukan pendaftaran PPG. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPG ini adalah : 1. Bagi Bapak dan Ibu guru yang telah selesai mendaftar maka wajib sering memantau perkembangannya di http://app.simpkb.id/ apakah sudah disetujui oleh LPMP atau ditolak. 2. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah selesai mendaftar namun belum mengumpulkan berkas dimohon untuk mengumpulkannya ke Cabang Dinas. 3. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum selesai melakukan pe

VERIFIKASI BERKAS TPG TRIWULAN 3 TAHAP II

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaikan dengan data berdasark

TUNJANGAN INSENTIF NON PNS BULAN JULI - DESEMBER 2017

Dengan banyaknya pertanyaan ke kami tentang TUNJANGAN INSENTIF NON PNS  NON SERTIFIKASI yang mengajar 24 JAM untuk bulan JULI - DESEMBER 2017 maka dengan ini kami sampaikan bahwa SAMPAI SEKARANG BELUM ADA SK PENCAIRAN UNTUK TUNJANGAN INSENTIF NON PNS BULAN JULI - DESEMBER 2017. DAN JIKA DI INFOGTK TERCANTUM MAKA TUNGGU SAMPAI ADA SK PENCAIRAN. JADI TIDAK PERLU BERTANYA LAGI TENTANG ITU.  Sedangkan bagi mereka yang ingin mengetahui daftar penerima tunjangan insentif non PNS non Sertifikasi bulan Januari - Juni 2017 silahkan dibaca https://tendik-cabangdindiknganjuk.blogspot.co.id/2017/08/test.html

PELAKSANAN PLPG TAHUN 2017 (UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA)

Menindaklanjuti surat dari Universitas Negeri Surabaya Nomor : 013635/UN38.1/TU/2017 tentang Pelaksanaan PLPG Tahun 2017 maka dengan ini kami sampaikan untuk Bapak dan Ibu guru yang namanya tercantum di bawah ini untuk segera mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan Cabang Dinas.  a. Untuk surat peberitahuan tentang Pelaksanaan PLPG Tahun 2017 di Universitas Negeri Surabaya bisa didownload DISINI .  b. Untuk daftar lampiran nama guru bisa didownload DISINI .

Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3211/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan maka dengan ini disampaikan untuk Bapak/Ibu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV silahkan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan tersebut. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.  Jika selesai mendaftar bukti pendaftaran segera dikirim ke LPMP untuk diverifikasi oleh admin LPMP. Pengiriman dikoordinir melalui Cabang Dinas. Mengingat tanggal 20 November 2017 adalah batas akhir verifikasi di LPMP maka diharapkan berkas sudah ada di Cabang Dinas sebelum tanggal 14 November 2017. Untuk surat edarannya silahkan download  DISINI Untuk panduan silahkan download  DISINI