Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/4568/101.1/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Pengajuan Ijin Belajar untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan bersama ini disampaikan untuk Kepala SMA/SMK/PK-PLK Negeri dan Swasta yang memiliki PNS dan saat ini sedang menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, silahkan emnginformasikan agar PNS tersebut mengajukan Surat Ijin Belajar dengan syarat berkas sebagai berikut : 1. Surat pengantar dari Cabang Dinas; 2. Formulir Pengajuan Ijin belajar; 3. Fotocopy legalisir SK CPNS; 4. Fotocopy legalisis SK PNS; 5. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir; 6. Surat Pernyataan Uraian Pekerjaan; 7. Surat Pernyataan Ijin Belajar; 8. Formulir Data Riwayat Hidup (berdasarkan SK Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002); 9. Surat Keterangan Aktif Kuliah (dari Universitas/Fakultas Asal); 10. Fotocopy legalisir BAN-PT Perguruan Tinggi; 11. Jadwal Kuliah dari Universitas/Fakultas. Berkas di