Langsung ke konten utama

Batas Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Melanjutkan postingan kami tentang Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan pada alamat https://tendik-cabangdindiknganjuk.blogspot.co.id/2017/11/pendataan-calon-peserta-pendidikan.html telah kami jelaskan bahwa sesuai panduan pendaftaran bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah menyelesaikan pendaftaran PPG, berkas cetak ajuan pendaftaran PPG dikirimkan ke LPMP. Karena ada perubahan panduan, berkas cukup dikumpulkan ke Cabang Dinas saja sebagai bukti administrasi bahwa Bapak dan Ibu Guru telah selesai melakukan pendaftaran PPG. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPG ini adalah :
1. Bagi Bapak dan Ibu guru yang telah selesai mendaftar maka wajib sering memantau perkembangannya di http://app.simpkb.id/ apakah sudah disetujui oleh LPMP atau ditolak.
2. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah selesai mendaftar namun belum mengumpulkan berkas dimohon untuk mengumpulkannya ke Cabang Dinas.
3. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum selesai melakukan pendaftaran maka segera menyelesaikan pendaftaran mengingat tanggal penutupan pendaftaran adalah 20 November 2017.
4. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum terpanggil sebagai Peserta PPG, jika merasa sudah memenuhi syarat silahkan mengajukan ajuan pengaduan di link http://gg.gg/form_aduan_simpkb dengan melengkapi berkas-berkas.
Jika ada kesulitan silahkan menghubungi Cabang Dinas untuk berkonsultasi. Sekian dan terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI AGTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

Dengan diresmikannya Aplikasi AGTK (Analisa Guru Tenaga Kependidikan) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maka seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri segera menunjuk 1 orang Staf Tata Usaha yang ahli dibidang IT untuk segera mempelajari aplikasi tersebut. Adapun alamatnya adalah http://analisa.gtkjatim.id/default dengan username dan passwornya adalah NPSN. Setelah login silahkan melakukan perubahan password. Dan pastikan password tidak sampai lupa. Sambil menunggu surat edaran resmi silahkan dipelajari aplikasi tersebut. Sekian dan terima kasih.

Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi Pada Info GTK Tahap I

Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.  Adapun kategori tersebut adalah :  1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;  2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.  Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.  1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :  a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)  b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli  c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)  d.

Verifikasi Data Sertifikasi Guru Pada Info GTK Tahap III

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon Saudara memerintahkan guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaika