Langsung ke konten utama

Postingan

PENDATAAN KEPALA SEKOLAH GTY BERSERTIFIKAT PENDIDIK DI SEKOLAH SWASTA

Menindaklanjuti permintaan Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur, dimohon untuk Bapak/Ibu Guru GTY yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Swasta dan sudah memiliki Sertifikat Pendidik dimohon mengisi form di bawah ini . Batas waktu pengisian adalah tanggal 01 April 2018. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Untuk isi form silahkan klik DISINI
Postingan terbaru

Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018

Menindaklanjuti Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/1740/101.5/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penyerahan Sertifikat Pendidik serta Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Penarikan data Dapodik untuk Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018  paling lambat tanggal 30 April 2018 . Maka dari itu isian data di Dapodik diharapkan  sudah valid dan disinkron paling lambat 23 April 2018  mengingat update data dari Dapodik ke Aplikasi Tunjangan kurang lebih 7 (tujuh) hari setelah sinkron;  2. Pemberkasan yang dibutuhkan dalam rangka usulan SK Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018 antara lain :   a.  Printout Info GTK yang sudah valid , wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan;  b.  SPJTM dari

PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA GTT TAHUN 2018

    Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 005/1111/101.5/2018 tentang Pengumpulan dan Pengolahan Data GTT Tahun 2018 yang isinya adalah sebagai berikut :              Sehubungan dengan dimulainya Tahun Anggaran 2018 dan telah terbitnya Petunjuk Teknis Bantuan Operassional Sekolah Tahun 2018 Nomor : 01 Tahun 2018, maka Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur bermaksud melakukan pengumpulan dan pengolahan Data Guru Tidak Tetap / No PNS (GTT) pada lembaga SMAN, SMKN, dan PK-PLKN Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 untuk segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Pejabat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar pencairan dana BOS Tahun 2018 yang akan digunakan untuk pembayaran Honorarium Non PNS (GTT) tersebut.          Adapun Data Guru Tidak Tetap / Non PNS (GTT) tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagaimana berikut :  1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S-1) / Diploma IV (D 4);

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018   tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan;  2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI ; 3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan

UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran  dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. LPMP Jawa Timur melakukan penempatan (ploting) peserta UKG Ulang ke TUK yang ditetapkan berdasarkan pembagian wilayah regional dan sebaran peserta sesuai hasil Rakor di Jakarta; 2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru bahwa pelaksanaan UKG Ulang I dan III Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 6 Februari 2018. Informasi pelaksanaan UKG Ulang dapat juga diakses melalui halaman publik dengan alamat http://sergur.id ; 3. Menyampaikan kepada guru peserta UKG Ulang bahwa pencetakan kartu peserta UKG Ulang secara mandiri oleh peserta pada halaman publik yang tertera pada poin nomor 2 (dua) di atas dimulai tanggal 21 s.d 22 Januari 201

TINDAK LANJUT PRETEST PPG

Menindaklanjuti hasil Pretest PPG tahun 2018 berikuti ini kami lampirkan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 serta Surat Edaran  dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 . Bagi yang memenuhi syarat silahkan mengumpulkan berkas ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk sebelum tanggal 29 Januari 2018 Rangkap 2 . Adapun persyaratannya silahkan dilihan di edaran di bawah ini. Persyaratan dimasukkan ke dalam map dan diberi identitas. 1. Surat Edaran GTK     Klik DISINI 2. Surat Edaran LPMP      Klik DISINI 3. Contoh Form Identitas 4. Contoh Map

PENGAJUAN IJIN BELAJAR UNTUK TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN BERSTATUS PNS

   Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/4568/101.1/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Pengajuan Ijin Belajar untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan bersama ini disampaikan untuk Kepala SMA/SMK/PK-PLK Negeri dan Swasta yang memiliki PNS dan saat ini sedang menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, silahkan emnginformasikan agar PNS tersebut mengajukan Surat Ijin Belajar dengan syarat berkas sebagai berikut : 1. Surat pengantar dari Cabang Dinas; 2. Formulir Pengajuan Ijin belajar; 3. Fotocopy legalisir SK CPNS; 4. Fotocopy legalisis SK PNS; 5. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir; 6. Surat Pernyataan Uraian Pekerjaan; 7. Surat Pernyataan Ijin Belajar; 8. Formulir Data Riwayat Hidup (berdasarkan SK Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002); 9. Surat Keterangan Aktif Kuliah (dari Universitas/Fakultas Asal); 10. Fotocopy legalisir BAN-PT Perguruan Tinggi; 11. Jadwal Kuliah dari Universitas/Fakultas.       Berkas di