Menindaklanjuti permintaan Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur, dimohon untuk Bapak/Ibu Guru GTY yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Swasta dan sudah memiliki Sertifikat Pendidik dimohon mengisi form di bawah ini . Batas waktu pengisian adalah tanggal 01 April 2018. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Untuk isi form silahkan klik DISINI
Menindaklanjuti Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/1740/101.5/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penyerahan Sertifikat Pendidik serta Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penarikan data Dapodik untuk Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018 paling lambat tanggal 30 April 2018 . Maka dari itu isian data di Dapodik diharapkan sudah valid dan disinkron paling lambat 23 April 2018 mengingat update data dari Dapodik ke Aplikasi Tunjangan kurang lebih 7 (tujuh) hari setelah sinkron; 2. Pemberkasan yang dibutuhkan dalam rangka usulan SK Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018 antara lain : a. Printout Info GTK yang sudah valid , wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan; b. SPJTM dari