Langsung ke konten utama

PENGAJUAN IJIN BELAJAR UNTUK TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN BERSTATUS PNS

   Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/4568/101.1/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Pengajuan Ijin Belajar untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan bersama ini disampaikan untuk Kepala SMA/SMK/PK-PLK Negeri dan Swasta yang memiliki PNS dan saat ini sedang menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, silahkan emnginformasikan agar PNS tersebut mengajukan Surat Ijin Belajar dengan syarat berkas sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari Cabang Dinas;
2. Formulir Pengajuan Ijin belajar;
3. Fotocopy legalisir SK CPNS;
4. Fotocopy legalisis SK PNS;
5. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
6. Surat Pernyataan Uraian Pekerjaan;
7. Surat Pernyataan Ijin Belajar;
8. Formulir Data Riwayat Hidup (berdasarkan SK Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);
9. Surat Keterangan Aktif Kuliah (dari Universitas/Fakultas Asal);
10. Fotocopy legalisir BAN-PT Perguruan Tinggi;
11. Jadwal Kuliah dari Universitas/Fakultas.

      Berkas diurutkan, rangkap 2 (dua), dikirim ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Nganjuk maksimal 1 (satu) tahun sebelum dinyatakan lulus dalam menempuh pendidikan.

Untuk berkas kelengkapan mengajukan Surat Ijin Belajar silahkan download DISINI.
        
Demikian untuk dijadikan perhatian dan disampaikan terimakasih.

Komentar

  1. tidak bisa di download "The page isn’t redirecting properly" , bisa dikirimkan saja ke email : smanegeri3nganjuk@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI AGTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

Dengan diresmikannya Aplikasi AGTK (Analisa Guru Tenaga Kependidikan) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maka seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri segera menunjuk 1 orang Staf Tata Usaha yang ahli dibidang IT untuk segera mempelajari aplikasi tersebut. Adapun alamatnya adalah http://analisa.gtkjatim.id/default dengan username dan passwornya adalah NPSN. Setelah login silahkan melakukan perubahan password. Dan pastikan password tidak sampai lupa. Sambil menunggu surat edaran resmi silahkan dipelajari aplikasi tersebut. Sekian dan terima kasih.

Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi Pada Info GTK Tahap I

Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.  Adapun kategori tersebut adalah :  1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;  2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.  Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.  1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :  a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)  b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli  c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)  d.

Verifikasi Data Sertifikasi Guru Pada Info GTK Tahap III

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon Saudara memerintahkan guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaika