Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 005/1111/101.5/2018 tentang Pengumpulan dan Pengolahan Data GTT Tahun 2018 yang isinya adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan dimulainya Tahun Anggaran 2018 dan telah terbitnya Petunjuk Teknis Bantuan Operassional Sekolah Tahun 2018 Nomor : 01 Tahun 2018, maka Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur bermaksud melakukan pengumpulan dan pengolahan Data Guru Tidak Tetap / No PNS (GTT) pada lembaga SMAN, SMKN, dan PK-PLKN Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 untuk segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Pejabat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar pencairan dana BOS Tahun 2018 yang akan digunakan untuk pembayaran Honorarium Non PNS (GTT) tersebut.
Adapun Data Guru Tidak Tetap / Non PNS (GTT) tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagaimana berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S-1) / Diploma IV (D 4);
2. Mempunyai Surat Penugasan Kepala Sekolah;
3. Diangkat sebelum tanggal 27 Nopember 2017.
Berdasarkan hal di atas silahkan Bapak / Ibu Kepala SMAN / SMKN / PK-PLKN untuk mendata GTT di lembaga masing-masing menggunakan format yang telah kami sediakan. Format bisa di download DISINI. Mohon format tidak ditambahi atau dirubah susunannya. Softcopy format excel tersebut dikirim ke email tendik.cabdinnganjuk@gmail.com atau cabangdindiknganjuk@gmail.com dengan Judul Subjek DATA GTT TAHUN 2018 - [NAMA SEKOLAH]. Terakhir tanggal 1 Maret 2018 Pukul 13.00. Bagi sekolah yang sudah mengirim silahkan bisa melihat rekapan DISINI. Sedangkan untuk Hardcopy mohon disiapkan di sekolah. Jika sewaktu-waktu kami minta sudah siap.
Untuk edaran resmi akan kami share ke group MKKS, KATAS, dan ASISTEN KATAS. Atau bisa juga di unduh DISINI.
Untuk edaran resmi akan kami share ke group MKKS, KATAS, dan ASISTEN KATAS. Atau bisa juga di unduh DISINI.
Komentar
Posting Komentar