Langsung ke konten utama

Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018

Menindaklanjuti Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/1740/101.5/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penyerahan Sertifikat Pendidik serta Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1. Penarikan data Dapodik untuk Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018 paling lambat tanggal 30 April 2018. Maka dari itu isian data di Dapodik diharapkan sudah valid dan disinkron paling lambat 23 April 2018 mengingat update data dari Dapodik ke Aplikasi Tunjangan kurang lebih 7 (tujuh) hari setelah sinkron; 
2. Pemberkasan yang dibutuhkan dalam rangka usulan SK Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018 antara lain :  
a. Printout Info GTK yang sudah valid, wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan; 
b. SPJTM dari Dapodik, masing-masing sekolah cukup melampirkan 1 (satu) lembar yang asli dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel. Selanjutnya masing-masing guru melampirkan Info GTK sesuai yang telah disebutkan di dalam poin (a) dan fotocopy dari SPJTM yang telah ditandatangani; 
c. Apabila ada guru Cuti atau sakit wajib menyerahkan bukti surat Cuti atau Sakit ke Cabang Dinas dan nantinya akan diserahkan kepada Sub Bag Keuangan, agar pencairan TPG sesuai kehadiran dari guru tersebut; 
d. Berkas SPJTM dan Printout Info GTK guru dimasukkan dalam Map Outner sebanyak rangkap 2 (dua). Jadi setiap sekolah menyediakan 2 Map Outner. Dan di halaman depan disediakan daftar nama guru. 
3. Bagi guru-guru yang menambah jam mengajar di Kemenag wajib melampirkan berkas, antara lain; 
a. SKPBM semester genap Tahun Ajaran 2017/2018 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah, baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan (madrasah); 
b. Daftar hadir bulan Januari 2018 sampai terakhir yang telah dilegalisir Kepala sekolah, baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan (madrasah); 
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Guru tersebut benar-benar mengajar di sekolah tambahan (madrasah), yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diberi materi 6.000; 
d. Surat rekomendasi dari Cabang Dinas; 
e. Surat keterangan melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah dan Madrasah; 
f. Berkas dikirim sendiri oleh Guru yang bersangkutan dengan membawa surat Pengantar dari Cabang Dinas setempat ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga kependidikan, paling lambat tanggal 23 April 2018. 
4. Bagi guru-guru PNS yang mutasi dari luar Kabupaten Nganjuk wajib melampirkan fotocopy SK Mutasi dan dilegalisir oleh Cabang Dinas. 
Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

Untuk surat edaran resmi silahkan bisa didownload DISINI
Untuk pemberkasan Tahap I kami tunggu sebelum tanggal 01 April 2018
Untuk pemberkasan Tahap II kami tunggu sebelum tanggal ...............

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI AGTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

Dengan diresmikannya Aplikasi AGTK (Analisa Guru Tenaga Kependidikan) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maka seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri segera menunjuk 1 orang Staf Tata Usaha yang ahli dibidang IT untuk segera mempelajari aplikasi tersebut. Adapun alamatnya adalah http://analisa.gtkjatim.id/default dengan username dan passwornya adalah NPSN. Setelah login silahkan melakukan perubahan password. Dan pastikan password tidak sampai lupa. Sambil menunggu surat edaran resmi silahkan dipelajari aplikasi tersebut. Sekian dan terima kasih.

Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi Pada Info GTK Tahap I

Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.  Adapun kategori tersebut adalah :  1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;  2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.  Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.  1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :  a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)  b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli  c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)  d.

Verifikasi Data Sertifikasi Guru Pada Info GTK Tahap III

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon Saudara memerintahkan guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaika