Menindaklanjuti Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/1740/101.5/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penyerahan Sertifikat Pendidik serta Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penarikan data Dapodik untuk Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018 paling lambat tanggal 30 April 2018. Maka dari itu isian data di Dapodik diharapkan sudah valid dan disinkron paling lambat 23 April 2018 mengingat update data dari Dapodik ke Aplikasi Tunjangan kurang lebih 7 (tujuh) hari setelah sinkron;
2. Pemberkasan yang dibutuhkan dalam rangka usulan SK Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari s.d Juni 2018 antara lain :
a. Printout Info GTK yang sudah valid, wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan;
b. SPJTM dari Dapodik, masing-masing sekolah cukup melampirkan 1 (satu) lembar yang asli dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel. Selanjutnya masing-masing guru melampirkan Info GTK sesuai yang telah disebutkan di dalam poin (a) dan fotocopy dari SPJTM yang telah ditandatangani;
c. Apabila ada guru Cuti atau sakit wajib menyerahkan bukti surat Cuti atau Sakit ke Cabang Dinas dan nantinya akan diserahkan kepada Sub Bag Keuangan, agar pencairan TPG sesuai kehadiran dari guru tersebut;
d. Berkas SPJTM dan Printout Info GTK guru dimasukkan dalam Map Outner sebanyak rangkap 2 (dua). Jadi setiap sekolah menyediakan 2 Map Outner. Dan di halaman depan disediakan daftar nama guru.
3. Bagi guru-guru yang menambah jam mengajar di Kemenag wajib melampirkan berkas, antara lain;
a. SKPBM semester genap Tahun Ajaran 2017/2018 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah, baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan (madrasah);
b. Daftar hadir bulan Januari 2018 sampai terakhir yang telah dilegalisir Kepala sekolah, baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan (madrasah);
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Guru tersebut benar-benar mengajar di sekolah tambahan (madrasah), yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diberi materi 6.000;
d. Surat rekomendasi dari Cabang Dinas;
e. Surat keterangan melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah dan Madrasah;
f. Berkas dikirim sendiri oleh Guru yang bersangkutan dengan membawa surat Pengantar dari Cabang Dinas setempat ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga kependidikan, paling lambat tanggal 23 April 2018.
4. Bagi guru-guru PNS yang mutasi dari luar Kabupaten Nganjuk wajib melampirkan fotocopy SK Mutasi dan dilegalisir oleh Cabang Dinas.
Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Untuk surat edaran resmi silahkan bisa didownload DISINI
Untuk pemberkasan Tahap I kami tunggu sebelum tanggal 01 April 2018
Untuk pemberkasan Tahap II kami tunggu sebelum tanggal ...............
Komentar
Posting Komentar