Langsung ke konten utama

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018  tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan; 
2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI;
3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan;
4. Berkas yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan peserta dan persyaratan administrasi, yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 01137/B.B4/ET/2018, Tanggal 10 Januari 2018 (klik DISINI), dikirimkan ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah setempat paling lambat tanggal 2 Pebruari 2018;
4. Bagi yang belum memiliki NUPTK, untuk sementara tidak melakukan pemberkasan sampai ada pemberitahuan bahwa NUPTK nya telah diterbitkan Dirjen GTK.
5. Untuk berkas legalisir harap memperhatikan hal-hal berikut :
a. Untuk Ijazah, dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, atau notaris;
b. Untuk SK Pangkat Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Untuk SK Pangkat GTY dilegalisir oleh Ketua Yayasan;
d. Untuk SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Tambahan : (Untuk SK Mengajar Mulai Tahun Pelajaran 2015-2016)

Untuk mempermudah dalam pemberkasan maka silahkan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Berkas dikumpulkan rangkap 2 (1 asli dan 1 Copy legalisir), dimasukkan dalam map tanpa dijilid lalu dimasukkan dalam 2 map plastik (Revisi) diberi identitas seperti gambar INI.
2. Selain berkas sesuai edaran GTK silahkan melengkapi dengan :
a. Printout Kelulusan Pre Tes PPG Dibuktikan dengan Screenshot kelulusan pre tes ppg dari web: http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes dengan memasukkan nomor UKG / NUPTK seperti gambar INI;
b. NUPTK dibuktikan dengan screenshot dari halaman web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status seperti gambar INI;
c. Terdaftar pada induk data pokok pendidikan (Dapodik) dibuktikan dengan Screenshot dari halaman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun DAPODIK (silahkan berkoordinasi dengan operator)seperti gambar INI atau INI;
3. Untuk urutan berkas seperti gambar INI

Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika ada yang kurang jelas silahkan menghubungi Admin di menu Kontak Admin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI AGTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

Dengan diresmikannya Aplikasi AGTK (Analisa Guru Tenaga Kependidikan) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maka seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri segera menunjuk 1 orang Staf Tata Usaha yang ahli dibidang IT untuk segera mempelajari aplikasi tersebut. Adapun alamatnya adalah http://analisa.gtkjatim.id/default dengan username dan passwornya adalah NPSN. Setelah login silahkan melakukan perubahan password. Dan pastikan password tidak sampai lupa. Sambil menunggu surat edaran resmi silahkan dipelajari aplikasi tersebut. Sekian dan terima kasih.

Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi Pada Info GTK Tahap I

Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.  Adapun kategori tersebut adalah :  1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;  2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.  Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.  1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :  a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)  b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli  c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)  d.

Verifikasi Data Sertifikasi Guru Pada Info GTK Tahap III

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon Saudara memerintahkan guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaika