Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :
1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;
2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;
3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);
4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaikan dengan data berdasarkan bukti sah, kemudian disinkronkan. Cek selalu sampai data di Layanan Info GTK menjadi benar sesuai dengan yang ada di DAPODIK sekolah;
5. Hasil validasi tersebut dikumpulkan secara kolektif bukan individu, dimasukkan dalam stopmap per sekolah (tanpa di jilid) dan diurutkan berdasarkan abjad. Berkas dikumpulkan ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk paling lambat tanggal 09 Nopember 2017;
6. Bagi PTK yang memiliki kesalahan kode mapel di Layanan Info GTK maka wajib mengumpulkan file scan Ijazah S1/D4, Sertifikat Pendidik, SK Pembagian Jam Mengajar saat Sertifikat Pendidik terbit, SK Konversi (bagi yang memiliki). Format file adalah JPG.
7. Bagi PTK yang menambah jam di madrasah maka silahkan melampirkan SK pembagian tugas asli/legalisir kepala madrasah
8. Bagi PTK yang belum bisa menggumpulkan berkas pada tanggal tersebut maka menunggu jadwal verifikasi data guru pada info GTK tahap selanjutnya.
Untuk daftar lampiran silahkan download DISINI
😀
BalasHapus