Langsung ke konten utama

SK PENCAIRAN CARRY OVER 2016 DAN TPG TW I 2017 UNTUK GURU SERTIFIKASI NON PNS PER 18 JUNI 2017

PENGUMUMAN

Berikut ini kami lampirkan daftar PTK yang sudah bisa mencairkan CARRY OVER Tahun 2016 dan TPG TW I Tahun 2017 update kiriman per 18 Juni 2017. Beberapa hal yang perlu dilakukan :
  1. Bagi PTK yang masuk dalam daftar silahkan mengecek ke rekening masing-masing. Apabila sudah bisa dicairkan mohon segera membuat laporan kolektif per sekolah dan dikirim ke Cabang Dinas.
  2. Dan bagi PTK yang masuk dalam daftar namun setelah mengecek ke rekening masing-masing tidak ada, silahkan ke Cabang Dinas dengan membawa persyaratan sesuai yang tertulis di SK untuk menerima surat rekom pencairan dari Cabang Dinas
  3. Waktu pelayanan adalah 19 s.d 21 Juni 2017 mulai pukul 12.00 WIB
  4. Bagi PTK yang belum tercantum didaftar maka diharap menunggu SK selanjutnya
Untuk daftar PTK yang sudah masuk SK pencairan Carry Over tahun 2016 dan TPG TW I Tahun 2017 kiriman data per 18 Juni 2016 bisa di lihat di bawah ini :

a. Untuk melihat SK 1-4 Carry Over bisa di klik DISINI
b. Untuk melihat SK 1-3 TPG TW I bisa di klik DISINI
c. Untuk download format laporan bisa di klik DISINI
d. Untuk format Surat Keterangan Kepala Sekolah bisa di klik DISINI

Apabila ada pertanyaan silahkan melampirkan nama lengkap dan unit kerja

Komentar

  1. pak ibnu untuk upload dokumen bisa di share juga ke slideshare.com pak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI AGTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

Dengan diresmikannya Aplikasi AGTK (Analisa Guru Tenaga Kependidikan) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maka seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri segera menunjuk 1 orang Staf Tata Usaha yang ahli dibidang IT untuk segera mempelajari aplikasi tersebut. Adapun alamatnya adalah http://analisa.gtkjatim.id/default dengan username dan passwornya adalah NPSN. Setelah login silahkan melakukan perubahan password. Dan pastikan password tidak sampai lupa. Sambil menunggu surat edaran resmi silahkan dipelajari aplikasi tersebut. Sekian dan terima kasih.

Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi Pada Info GTK Tahap I

Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.  Adapun kategori tersebut adalah :  1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;  2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.  Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.  1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :  a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)  b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli  c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)  d.

Verifikasi Data Sertifikasi Guru Pada Info GTK Tahap III

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon Saudara memerintahkan guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaika