Langsung ke konten utama

SK PENETAPAN PENCAIRAN CARRY OVER 2016, TPG 2017 DAN RETUR TPG TAHUN 2017 - LANJUTAN 3

PENGUMUMAN

    Berikut ini kami lampirkan daftar PTK yang sudah diterbitkan SK penyaluran untuk CARRY OVER Tahun 2016  Tahap 8, TPG TW II Tahap 2 Tahun 2017, RETUR TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 TAHAP 2 APBN Kemdikbud TAHUN
ANGGARAN 2017 UPDATE TGL 22/08/2017,
dan
RETUR TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 2 TAHAP 1 APBN Kemdikbud TAHUN
ANGGARAN 2017 UPDATE TGL 22/08/2017

. Beberapa hal yang perlu dilakukan :
  1. Bagi PTK yang masuk dalam daftar silahkan mengecek ke rekening masing-masing. Apabila sudah bisa dicairkan mohon segera membuat laporan kolektif per sekolah dan dikirim ke Cabang Dinas.
  2. Dan bagi PTK yang masuk dalam daftar namun setelah mengecek ke rekening masing-masing tidak ada, silahkan ke Cabang Dinas untuk berkoordinasi.

Untuk daftar PTK yang sudah masuk daftar bisa melihat link di bawah ini :

a. Untuk melihat SK Carry Over 2016 Tahap 8 bisa di klik DISINI
b. Untuk melihat SK TPG TW II tahap 2 bisa di klik DISINI
c. Untuk melihat SK RETUR TPG TW 1 TAHAP 2 APBN Kemdikbud Tahun 2017 UPDATE TGL 22/08/2017 bisa di klik DISINI
d. Untuk melihat SK RETUR TPG TW 2 TAHAP 1 APBN Kemdikbud Tahun 2017 UPDATE TGL 22/08/2017 bisa di klik DISINI
e. Untuk download format laporan bisa di klik DISINI
f. Untuk format Surat Keterangan Kepala Sekolah bisa di klik DISINI

Apabila ada pertanyaan silahkan menulis di kolom komentar dengan menyebutkan  nama lengkap dan unit kerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI AGTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

Dengan diresmikannya Aplikasi AGTK (Analisa Guru Tenaga Kependidikan) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maka seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri segera menunjuk 1 orang Staf Tata Usaha yang ahli dibidang IT untuk segera mempelajari aplikasi tersebut. Adapun alamatnya adalah http://analisa.gtkjatim.id/default dengan username dan passwornya adalah NPSN. Setelah login silahkan melakukan perubahan password. Dan pastikan password tidak sampai lupa. Sambil menunggu surat edaran resmi silahkan dipelajari aplikasi tersebut. Sekian dan terima kasih.

Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi Pada Info GTK Tahap I

Menindaklanjuti permintaan dari Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Perbaikan Data Kelulusan Sertifikasi antara Info GTK dengan Sertifikat Pendidik, maka dimohon Saudara untuk memerintahkan Bapak/Ibu guru yang masuk kategori perlu melakukan perbaikan data kelulusan untuk melengkapi berkas.  Adapun kategori tersebut adalah :  1. Bapak/Ibu guru yang kode mapel di infogtk tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki baik karena kesalahan mapel pada data kelulusan, konversi kode mapel, maupun mereka yang memiliki sertifikasi pendidik kedua;  2. Bapak/Ibu guru yang identitas kelulusan di infogtk tidak sama dengan sertifikat pendidik.  Untuk melakukan perbaikan data tersebut maka Bapak/Ibu guru wajib mengumpulkan softcopy maupun hardcopy.  1. Untuk softcopy adalah sebagai berikut :  a. Scan ijasah S1 asli (format pdf ukuran max 1 Mb)  b. Scan Sertifikat Pendidik ke 1 Asli  c. Scan Sertifikat Pendidik ke 2 Asli (bagi yang memiliki)  d.

Verifikasi Data Sertifikasi Guru Pada Info GTK Tahap III

Untuk menjamin pelayanan terhadap guru terkait pemberian tunjangan profesi guru dan untuk menyelesaikan permasalahan seputar TPG, maka dimohon Saudara memerintahkan guru yang namanya muncul di daftar lampiran untuk melaksanakan validasi data di web info GTK, dengan langkah sebagai berikut :  1. Login ke https://app.simpkb.id/ menggunakan akun guru masing-masing lalu memilih menu Layanan Info GTK;  2. Pada Layanan Info GTK, guru WAJIB mencocokan data antara tampilan di Layanan Info GTK dengan dokumen yang memiliki (SK Pangkat, SK Berkala, SK Mengajar, SK Impassing dan bukti sah lainnya) mulai baris 1 s.d terakhir;  3. Jika data di Layanan Info GTK sudah benar maka PTK mencetak Info GTK sebanyak 3 rangkap ditandatangani (tanda tangan ASLI dan bukan paraf) pada setiap akhir baris. Pada lembar terakhir ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah (contoh terlampir);  4. Jika masih terdapat kesalahan data maka pembetulan dilaksanakan melalui operator DAPODIK disesuaika