Disampaikan kepada seluruh Bapak/Ibu Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta yang memiliki PNS NON SERTIFIKASI dan induk di sekolah Saudara, WAJIB untuk mengisi form USULAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TAMSIL) TRIWULAN II. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. PNSD yang induk di bawah naungan KEMDIKBUD.
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Adapun form bisa diunduh DISINI. Silahkan form diisi dengan lengkap. Hard copy ditanda tangani Kepala Sekolah dan dikirim ke Cabang Dinas. Untuk softcopy dikirim ke email tendik.cabdinnganjuk@gmail.com. Hardcopy maupun softcopy dikirim paling lambat tanggal 27 Oktober 2017.
Komentar
Posting Komentar